EmitenNews.com - Michael Steven menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu, dilayangkan bersama Kresna Asset Management (KAM) anak usaha Quantum Investama (KREN). Gugatan itu, teregistrasi dengan nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, dan 438/G/2023/PTUN.JKT.


Tindakan itu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan. Gugatan itu, berbasis pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). ”Dalam gugatan itu, perseroan bukan pihak yang terlibat secara langsung,” tulis Indera Hidayat, Sekretaris Perusahaan Quantum Investama. 


Gugatan KAM, dan Michael Steven selaku eks komisaris sekaligus pemilik manfaat akhir Quantum Investama itu, sebagai bentuk pelaksanaan atas haknya berdasar pasal 28D ayat (1) UUD 45. Di mana, orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


Sayangnya, poin-poin dalam gugatan tidak diungkap dengan detail. Perseroan berdalih, itu menjadi kewenangan PTUN untuk menjelaskan mengenai isi gugatan. ”Kami tidak punya wewenang soal materi gugatan, itu sepenuhnya wilayah kewenangan PTUN,” elak Indera.


Gugatan itu, tidak berdampak material terhadap perseroan. Saat ini, perseroan tengah melakukan proses rencana pelepasan alias divestasi berbagai investasi saham secara bertahap. Salah satunya saham Kresna Asset Management. Berdasar POJK 17/POJK.04/2020 nilai divestasi diperkirakan tidak material. 


Michael Steven resmi mengundurkan diri dari posisi komisaris Quantum Investama. Menyusul persetujuan investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada Selasa, 12 September 2023. Sebagai gantinya, posisi yang ditinggal Michael diisi Dewi Kartini Laya. 


Sebelumnya, pada 13 September 2023, Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban PT Pusaka Utama Persada, dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan itu, digunakan untuk menerima dana nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.


Pada perkara itu, Michael Steven dijerat pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.


Kasus itu, buntut laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengaku dirugikan senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah Rp6,4 triliun. (*)