Mirae Asset Angkat Suara Perkara Kerugian Nasabah Rp71 Miliar
Ilustrasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Dok. Ist.
EmitenNews.com - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia merespons beredarnya laporan dari seorang nasabah terkait dugaan kehilangan dana investasi sekitar Rp71 miliar. Perusahaan menyampaikan bahwa investigasi internal sedang berjalan dan koordinasi dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pemeriksaan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” ujar Manajemen dalam siaran persnya yang terbit Senin (1/12/2025).
Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini disebut masih dalam tahap pendalaman.
“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun (termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP) serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat,” ujar Manajemen.
Perusahaan turut memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perdagangan tetap aman serta berjalan normal. Nasabah kembali diimbau menjaga kerahasiaan seluruh informasi akses akun, termasuk kata sandi, , dan kode OTP, agar tidak diberikan kepada siapa pun.
Dalam laporan yang beredar berasal dari seorang nasabah bernama Irman (70), yang pada Jumat, 28 November 2025, melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan illegal access pada akun sekuritas Mirae Asset Sekuritas.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar.
“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar,” ujar Krisna di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri dan menyertakan sejumlah petinggi perusahaan sebagai terlapor.
Krisna memaparkan bahwa sebelum kejadian, Irman memiliki portofolio saham BBCA, BBRI, Telkom, BMRI hingga CDIA, namun saham-saham tersebut hilang dan tergantikan oleh aset yang tidak dikenal kliennya, seperti saham FILM dan NAYZ.
Krisna Murti mengungkapkan bahwa pihak sekuritas telah berdialog dengan kliennya, namun komunikasi dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini.
Krisna meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas dugaan kerugian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat upaya penjelasan memadai dari perusahaan terhadap nasabah. ***
Related News
Komitmen KB Bank (BBKP), Perkuat Jembatan Budaya Dua Bangsa
TOWR Bagikan Dividen Interim Rp6,87 per Saham Setara 15,6% dari Laba
Investor Singapura Caplok 206 Juta Saham Emiten Sarang Walet (NEST)
Janu Putra Sejahtera (AYAM) Perkuat Arah Ekspansi di 2026
Senyap! Suami Puan Divestasi Jutaan Saham RAJA
Optimistis Songsong 2026, Ini Bekal Autopedia (ASLC)





