EmitenNews.com - Pemerintah mengintensifkan pencegahan dan mitigasi polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya seperti dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yaitu dengan pengawasan kawasan industri dan menindak tegas pelaku pencemaran. KLH mencatat, Nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori tidak sehat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/6/2025), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menyampaikan evaluasi dari data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) pada musim kemarau menunjukkan kecenderungan pada berapa lokasi nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori tidak sehat.

"Perintah Menteri LH/Kepala BPLH kepada kami untuk terus memantau kualitas udara di Jabodetabek, lakukan evaluasi dan siapkan langkah pencegahan dan mitigasi termasuk penegakan hukum. Kesehatan dan keselamatan masyarakat penting," kata Rasio Ridho Sani.

KLH berfokus kepada sumber pencemar udara di Jabodetabek, termasuk emisi kendaraan, emisi industri, pembakaran sampah terbuka, dan pembersihan lahan pertanian, debu konstruksi bangunan, serta aerosol sekunder.

Dari sisi emisi kendaraan, KLH berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta PT Pertamina, untuk percepatan realisasi penyediaan bahan bakar rendah sulfur atau setara Euro 4 yaitu 24 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar, termasuk biosolar. Selain dilakukan juga uji emisi di sejumlah titik.

Penanganan pencemar udara yang bersumber dari industri, juga ditangani. Pelaku usaha dan industri diminta meningkatkan penggunaan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) untuk mencapai 80 persen hingga akhir 2025 dan Alat Pengendali Emisi hingga mencapai 21 persen.

Menurut Rasio Ridho Sani, KLH/BPLH melakukan penilaian kinerja melalui pemantauan lapangan dan evaluasi pengelolaan lingkungan kawasan industri di Jabodetabek. 

Telah dilakukan penilaian kinerja 74 tenant di salah satu kawasan industri di DKI Jakarta dan terhadap 70 tenant di kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Penilaian kinerja ini terus berlanjut hingga mencakup total 48 kawasan industri di Jabodetabek.

Dalam penyertaan serupa Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menyampaikan akan melakukan pengawasan intensif serta menindak tegas pelaku pencemaran.

Dari tindakan tegas itu, pihaknya sudah menghentikan operasional dan memproses hukum sejumlah perusahaan. Termasuk industri peleburan logam, yaitu PT. SAS di Kabupaten Bekasi. PT. SDS di Kota Tangerang, PT. XAI, PT. PSM dan PT. PSI di Kabupaten Tangerang.

Lainnya, industri pembuatan tahu yaitu PT. JF di Kota Tangerang Selatan, industri tekstil PT. RIC di Kabupaten Bogor, industri peleburan Limbah B3 yaitu PT. ALP di Kabupaten Tangerang, dan industri ekstrusi logam bukan besi PT. YR di Kabupaten Tangerang.

"Langkah-langkah hukum yang dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku dan/atau penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan serius," kata Rizal Irawan. ***