EmitenNews.com - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), emiten jasa penyiaran televisi berlangganan menyampaikan perkembangan terbaru dari perkara gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group terhadap perseroan.

Ray Rezky Prihatino, Corporate Secretary MSKY menjelaskan, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

Selanjutnya, sidang kedua telah dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 dengan agenda penyerahan jawaban Termohon PKPU dan pemeriksaan alat bukti para pihak.

"Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, proses pemeriksaan atas permohonan PKPU tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"ujar Ray dalam keterbukaan informasi, Sabtu (10/10/2026).

Ia juga menyatakan bahwa permohonan PKPU tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. "Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa," imbuhnya.

Ray juga menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat perkembangan yang bersifat material atas perkara tersebut.