EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Itu menyusul ekuitas Danasupra Erapacific tidak sesuai ketentuan. Maklum, per November 2021 ekuitas Danasupra Erapacific hanya Rp77,14 miliar.


Kondisi itu, membuat Danasupra Erapacific belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan (POJK 35/2018). Di mana, perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas telah mendapat izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu, diundangkan, dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. 


Pembekuan Danasupra Erapacific juga didasarkan pada laporan keuangan bulanan Danasupra Erapacific periode Maret-November 2021, diketahui transaksi jual beli saham Kresna Graha Investama, dan Asuransi Maximus Graha Persada yang dilakukan Danasupra Erapacific dengan Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. 


Itu karena transaksi itu, merupakan transaksi tukar menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham, dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan. ”Berdasar hasil analisis kami, Danasupra Erapacific dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha,” tutur Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, di Jakarta, Rabu (5/1). 


Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis, dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. 


Apabila dalam tempo 6 bulan, Danasupra Erapacific belum melakukan penambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, Danasupra Erapacific akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Penambahan modal disetor itu, wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan syariah.


Menyusul sanksi itu, Danasupra Erapacific dilarang melakukan kegiatan usaha. Danasupra Erapacific wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan berlaku sebagai emiten di pasar modal. Kalau sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, Danasupra Erapacific telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.


Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku, dan Danasupra Erapacific tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (*)