EmitenNews.com - Bea Cukai akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, mulai 6 Juni mendatang. PMK itu mengatur tentang Barang Bawaan Penumpang dari luar negeri dengan aturan yang lebih sederhana, sehingga memudahkan masyarakat.

"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan internasional," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang senilai Free on Board (FOB) USD500. Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan tersebut juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Namun, jika nilai barang bawaan melebihi USD500, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen tapi tidak kenakan PPh. Sedangkan, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi, selain dikenakan PPN 12 persen juga dikenakan PPh pasal 22 impor sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji, serta barang bawaan yang merupakan hadiah dari kompetisi internasional. Aturan barang bawaan pribadi jamaah haji terbagi menjadi dua, untuk haji reguler dan haji khusus.

"Definisi barang pribadi adalah barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan," ujar Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Choirul Anwar.

Bagi jemaah haji reguler, akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh bawang bawaannya. Sedangkan, jemaah haji khusus, diberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan yang nilainya Free On Board (FOB) USD2.500

"Untuk jemaah haji khusus, jika barang bawaannya lebih dari USD2.500, maka maka akan dikenakan bea masuk 10 persen. Selain itu, juga akan dikenakan PPN, tapi dikecualikan dari PPh pasal 22 impor," ucap Choirul.

Sementara, untuk barang bawaan yang merupakan hadiah atau penghargaan dari hasil memenangkan perlombaan, dibebaskan dari bea masuk. Barang bawaan jenis ini juga tidak dikenakan Bea Masuk tambahan dan dikecualikan dari pungut PPh pasal 22 impor.(*)

Bea Cukai akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, mulai 6 Juni mendatang. PMK itu mengatur tentang Barang Bawaan Penumpang dari luar negeri dengan aturan yang lebih sederhana, sehingga memudahkan masyarakat.

"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan internasional," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang senilai Free on Board (FOB) USD500. Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan tersebut juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Namun, jika nilai barang bawaan melebihi USD500, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen tapi tidak kenakan PPh. Sedangkan, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi, selain dikenakan PPN 12 persen juga dikenakan PPh pasal 22 impor sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji, serta barang bawaan yang merupakan hadiah dari kompetisi internasional. Aturan barang bawaan pribadi jamaah haji terbagi menjadi dua, untuk haji reguler dan haji khusus.

"Definisi barang pribadi adalah barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan," ujar Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Choirul Anwar.

Bagi jemaah haji reguler, akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh bawang bawaannya. Sedangkan, jemaah haji khusus, diberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan yang nilainya Free On Board (FOB) USD2.500

"Untuk jemaah haji khusus, jika barang bawaannya lebih dari USD2.500, maka maka akan dikenakan bea masuk 10 persen. Selain itu, juga akan dikenakan PPN, tapi dikecualikan dari PPh pasal 22 impor," ucap Choirul.