EmitenNews.com - Pemerintah kembali menyesuaikan syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran (SE). SK Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021). Khusus untuk transportasi udara, tidak lagi mewajibkan tes PCR, yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (3/11/2021). Tes Antigen juga berlaku.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (3/11/2021), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, khusus untuk transportasi udara baru diberlakukan Rabu ini, pukul 00.00 WIB. Ini semata untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.


Rincian aturan itu, setidaknya ada tiga poin. Pertama, untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).


Kedua, untuk penerbangan antarbandara dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).


Ketiga, untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.


Kementerian Perhubungan menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait. Yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.


Sementara itu, menurut Adita, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. Pihak Kemenhub meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini.


“Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan dari penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. ***