Muluskan Fasilitas Perbankan Solusi Tunas (SUPR) Rp5,25 Triliun, Protelindo Lakukan Ini
EmitenNews.com - Solusi Tunas Pratama (SUPR) mengantongi fasilitas perbankan senilai Rp5,25 triliun. Fasilitas pinjaman berdurasi 60 bulan itu, dijamin Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Bertindak sebagai agen fasilitas Bank CIMB Niaga (BNGA).
Perjanjian fasilitas merupakan perikatan pokok, dijaminkan dengan jaminan Protelindo berdasar perjanjian penanggungan dan ganti rugi perusahaan. Protelindo terafiliasi dengan perseroan dengan kepemilikan saham 94,03 persen dari seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan.
Pemberian jaminan oleh Protelindo itu, memungkinkan Solusi Tunas memperoleh syarat, dan ketentuan pembiayaan dari perbankan lebih baik dibanding syarat dan ketentuan milik perseroan sebelumnya. Dengan syarat dan ketentuan pembiayaan lebih baik, perseroan dapat beroperasi lebih efisien.
Selanjutnya, diharap akan berdampak positif bagi kinerja perseroan. Oleh karena itu, penjaminan tersebut tidak dapat dilakukan selain dengan Protelindo. Pinjaman akan digunakan perseroan untuk pembayaran pinjaman perseroan yang telah ada.
Transaksi itu, termasuk material mengingat nilai perjanjian fasilitas sebesar 143,96 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2020 senilai Rp3,64 triliun. Namun, mengingat pemberian fasilitas pinjaman dilakukan lembaga perbankan, transaksi itu termasuk dalam ketentuan transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dan c POJK 17.
Oleh karena itu, perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas. Pemberian jaminan oleh Protelindo merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42. Namun, termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf (e) dari POJK 42.
Perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas. ”Transaksi perjanjian pinjaman, dan pemberian jaminan perusahaan itu, bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42,” tutur A ardityo Budi Susetiatmo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/12). (*)
Related News
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan
Bergerak Liar, BEI Akhirnya Gembok Saham KARW
Petinggi Emiten TP Rachmat (DRMA) Tampung Lagi Rp1.065 per Lembar
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas
Grup Lippo (SILO) Obral Saham ke Karyawan Harga Bawah, Ini Tujuannya