Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, JJC Jamin Aman Terkendali
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola Tol MBZ menjamin jalan itu aman dilalui meski mutu beton disebut di bawah standar. dok. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
EmitenNews.com - Pemerintah menjamin keamanan infrastruktur jalan tol layang MBZ, seperti juga jalan tol lainnya di Tanah Air. Seorang saksi dalam sidang perkara korupsi proyek Jalan Tol Layang MBZ, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024), mengungkapkan, kualitas beton Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di bawah standar nasional Indonesia (SNI). Jasa Marga jamin aman terkendali.
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Tol Layang MBZ untuk dilalui pengguna jalan. Setiap jalan tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik di Bekasi, Sabtu (18/05/2024).
Serangkaian kegiatan uji telah dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Tol Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian
Saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya.
Pihak pengelola dipastikan melakukan emeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala. Pemeriksaan mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.
"Untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi mengungkapkan bahwa mutu beton di Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah standar SNI. Andi mengungkapkan hal itu, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ yang diduga merugikan keuangan negara Rp510 miliar.
Andi mengeluarkan pengakuan itu, ketika Jaksa mengulik proses verifikasi teknis terhadap kualitas Jalan Layang Tol MBZ yang diaudit PT Membran Utama pada tahun 2020 selama sekitar enam bulan.
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan ternyata, di bawah, atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Uji lapangan oleh Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik UI
Temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Andi mengungkapkan, BPK menghubungi pihaknya meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.
Dalam pemeriksaan fisik yang memakan waktu 6 bulan itu, Andi menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Related News
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur
Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polda Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati