Nadiem Jalani Pemeriksaan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim (tengah) bersama tim pengacaranya, di Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). Dok. Antara.
EmitenNews.com - Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.
Didampingi tim pengacaranya, Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang hitam, ia terlihat membawa tas jinjing hitam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya. Hotman Paris Hutapea tidak tampak dalam tim yang mendampingi Nadiem Senin pagi itu.
Nadiem Makarim tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan sejumlah awak media. Bersama tim hukumnya, tanpa Hotman, ia langsung memasuki area Gedung Bundar Kejagung.
Kejaksaan Agung memanggil eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Penyidik mendalami adanya dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat digital, termasuk laptop Chromebook, yang menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun. Sekitar Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Nadiem akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan diperlukan, karena Nadiem Makarim saat kejadian menjabat sebagai Mendikbudristek. Harli menyatakan, Nadiem diperiksa berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya.
Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, urai Harli Siregar, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Menanggapi dugaan korupsi laptop tersebut, Nadiem Makarim memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan laptop chromebook pada masa jabatannya. Dia mengklaim seluruh perusahaan calon penyedia barang telah bersaing secara sehat.
Mengenai pemilihan laptop dengan sistem operasi Chromebook, Nadiem mengatakan hal itu telah melalui kajian mendetail dengan cara membandingkan antara Chrome dengan sistem operasi lainnya.
“Satu hal yang sangat jelas saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau spesifikasinya sama, selalu 10-30 persen lebih murah,” kata Nadiem Makarim. ***
Related News

Sepanjang April-Juni 2025, BNN Berhasil Sita 683 Kg Narkotika

90 Persen Wilayah RI Harga MinyaKita di Atas HET, Kemendag Apa Kabar?

Pemerintah Ingin Lebih Banyak Konten Lokal Tayang di Netflix

Prabowo-Putin Saksikan Pendirian Platform Investasi Indo-Rusia

Di Tengah Gejolak Global, Prabowo-Putin Akui RI-Rusia Makin Kuat

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Siap Jalani Pemeriksaan Senin