Nadiem Kaget Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T Diusut, Ini Kata Kejagung

Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menjelaskan posisinya dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 yang merugikan negara Rp9,9 triliun. Kejagung menjawab keheranan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas pengusutan kasus itu, karena sejak awal ada pendampingan Kejagung dalam proyek itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (11/6/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengakui, Kejagung melalui Jamdatun telah memberikan pendampingan dalam proyek tersebut seperti yang diminta Kemendikbud Ristek.
Dalam pendampingan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja dan memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop.
"Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6/2025).
Kendati demikian, Harli Siregar mengatakan keputusan pelaksanaan rekomendasi dari JPN itu tergantung dari lembaga yang meminta atau memohon pendampingan.
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," tuturnya.
Harli mengatakan temuan bahwa rekomendasi dari Tim Teknis sendiri, pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi rekomendasi dari Tim Teknis itu justru diubah menjadi sistem chromebook.
"Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk," tutur Harli Siregar.
Sebelumnya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget program pengadaan laptop chromebook di eranya kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara.
Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit dan pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem Makarim didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam jumpa pers itu, Nadiem Makarim memastikan, pihaknya mendukung upaya hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung jika memang dibutuhkan. ***
Related News

KPK Usut Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Beli Private Jet

KPK Lelang Hasil Korupsi, Motor Rafael Alun Laku Rp211 Juta

Amankan Situs Judol Kominfo, Terdakwa Ini Dapat Rp1,3M Sebulan

Presiden Naikkan Gaji Hakim Tertinggi 280 Persen, Ini Pesan KY

Pemprov DKI Kaji Aturan Swasta Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Menkes Bilang Indonesia Aman