EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memblokir 4.921 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemblokiran ini adalah langkah tegas untuk mendukung pemberantasan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat.

"Untuk mengatasi permasalahan judi online, kami telah memblokir 4.921 rekening berdasarkan data yang kami terima dari Kominfo serta meminta bank untuk menutup rekening-rekening tersebut," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (10/6).

Selain itu, OJK juga sudah menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

"Terkait nasabah, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan memasukkan siapa saja yang terdaftar dalam judi online ke dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata Mahendra.

Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak judi online dan mengatasi asimetri informasi dalam upaya preventif. OJK juga meminta industri jasa keuangan untuk aktif melakukan pencegahan terhadap judi online, termasuk dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan.

Di sisi edukasi terkait judi online, OJK juga meminta industri untuk proaktif mengidentifikasi dan memverifikasi rekening dengan transaksi mencurigakan.