EmitenNews.com - OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). Hanya, sejak awal pendirian OFI juga menggunakan nama OVO.  


Harumi Supit, Head of Public Relations, OVO menyebut OFI adalah perusahaan multi finance tidak ada hubungan dengan kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). ”Tidak ada relasi sama sekali, kami mendapat izin resmi Bank Indonesia (BI),” tutur Harumi, mengklarifikasi. 


Oleh Karena itu, sebut Harumi, pencabutan izin OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan seluruh lini bisnis kelompok usaha uang elektronik OVO. Seluruh operasional, layanan uang elektronik OVO, dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 


Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu, termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.


Pencabutan izin perusahaan pembiayaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu, tidak lagi memegang izin OJK. Pada keputusan itu, juga tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.


Berdasar pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan dan latar pencabutan izin OVO adalah pembubaran karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).


”Dengan begitu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK diteken Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.


OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.  


Selanjutnya, OVO wajib menuntaskan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak, dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi, dan pengaduan nasabah internal perusahaan. (*)