OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance, Ini Sebabnya
gedung Kantor Pusat BCA grup
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance Sehubungan Penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
OJK dalam pengumuman resmi Selasa (7/1) disebutkan Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Related News
Prospektus 5 Calon Emiten Kadaluarsa, Begini Penjelasan BEI
OJK Sebut Sektor Keuangan Terjaga Stabil Ditengah Dinamika Global
PHEI, BEI, & AMII Kolaborasi Dorong Inovasi dan Optimalkan Pasar Modal
BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sri Mulyani Komitmen Selesaikan Produk Turunan UU P2SK Bersama OJK
OJK Siap Awasi Perdagangan Kripto, Peralihan dari Bappebti Lancar