EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) bakal menjajakan right issue Rp4,13 triliun. Itu dengan melepas 3.444.444.413 helai alias 3,44 miliar saham pada harga pelaksanaan Rp1.200 per lembar. Saham baru setara 24,54 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh itu, dibalut nilai nominal Rp500.


Pemegang 100 juta saham biasa atas nama tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 26 Desember 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 32.525.443 HMETD. Setiap satu HMETD berhak menebus saham baru sesuai harga pelaksanaan. Pemegang saham utama yaitu Negara Republik Indonesia memiliki satu saham seri A Dwiwarna 6.353.999.999 dari jumlah modal ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan.


Pemerintah Indonesia akan mengeksekusi right issue 2.066.666.648 saham baru melalui penyertaan modal negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang penambahan penyertaan modal negara dalam modal BTN. Pemerintah Indonesia menambah PMN maksimal Rp 2,48 triliun.


PT CIMB Niaga Sekuritas bertindak sebagai pembelian siaga. Sebagai pembeli siaga, CIMB Niaga Sekuritas membeli maksimal 83.333.333 sisa saham baru setara Rp99,99 miliar. Pemegang saham lama tidak mengeksekusi right issue akan mengalami dilusi kepemilikan saham 24,54 persen. Dana hasil right issue untuk memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan penyaluran kredit, dan pinjaman.


Jadwal right issue sebagai berikut. Tanggal efektif pada 14 Desember 2022. Daftar pemegang saham berhak atas HMETD pada 26 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Cum right pasar reguler dan negosiasi pada 22 Desember 2022. Ex right pasar reguler dan negosiasi pada 23 Desember 2022. Cum right pasar tunai pada 26 Desember 2022. Ex right pasar tunai pada 27 Desember 2022. 


Distribusi HMETD pada 27 Desember 2022. Pencatatan efek di BEI pada 28 Desember 2022. Periode perdagangan, dan pelaksanaan HMETD pada 28 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023. Akhir pembayaran pesanan efek tambahan pada 9 Januari 2023. Periode penyerahan efek pada 30 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Penjatahan pada 10 Januari 2023. Pengembalian kelebihan uang pesanan pada 12 Januari 2023.


Perlu dicatat dan diingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan pernyataan menyetujui atau tidak menyetujui efek tersebut. Wasit pasar modal itu, juga tidak menyatakan kebenaran atau kecukupan isi prospektus tersebut. (*)