OJK Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Jasa Keuangan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Mari mewaspadai kejahatan jasa keuangan. Menjelang libur natal dan tahun baru 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kejahatan keuangan terus berkembang menyesuaikan perilaku masyarakat.
Tingginya permintaan masyarakat terhadap pekerjaan memicu pelaku kejahatan berinovasi dengan modus menawarkan kerja paruh waktu.
"Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini, yaitu penawaran melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member)," ujar Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation.
OJK mengimbau masyarakat agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
"Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," sebutnya.
Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud. ***
Related News

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya