OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
Konferensi pers di Hall Gedung BEI, Kamis (2/4/2026). Foto: Emitennews/Rifki
EmitenNews.com - Hingga akhir Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, mereka juga menjatuhkan sanksi izin usaha berupa 4 pembekuan izin, 1 pencabutan izin, 73 peringatan tertulis, serta 2 tindakan tertentu dan 8 perintah tertulis atau larangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penegakan hukum (enforcement) ini menjadi langkah penting dalam menjaga disiplin dan kepercayaan pasar.
"OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang transparan, tertib dan berintegritas," ujar Hasan dalam konferensi pers di BEI, Kamis (2/4/2026).
Sementara berdasar jenis pelanggaran, nilai sanksi denda terbesar berasal dari kasus pelanggaran dengan total mencapai Rp62,78 miliar. Sementara itu, denda atas keterlambatan dan pelanggaran non-kasus mencapai Rp33,54 miliar.
Kemudian, secara administratif, OJK juga menjatuhkan berbagai tindakan tambahan. Untuk pelanggaran kasus, tercatat 68 sanksi denda, 7 peringatan tertulis, serta sejumlah tindakan lain seperti pencabutan dan pembekuan izin.
Adapun untuk pelanggaran keterlambatan dan non-kasus, sanksi didominasi 165 denda dan 66 peringatan tertulis. Hal tersebut menunjukkan masih tingginya pelanggaran administratif di kalangan pelaku pasar.
Atas hal tersebut, Hasan menekankan agar para pelaku industri melakukan self control, serta tata kelola tanpa kompromi. Artinya, pencegahan awal harus dilakukan, sehingga tidak harus menerima sanksi.
"Sekali lagi, kondisi pencegahan dan self control harus hadir. Sehingga ke depan kita tidak membuka peluang pelanggaran," tutup Hasan.
Related News
BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR





