OJK Masih Telisik Dokumen Smartfeen (FREN) Terkait Waran III
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membutuhkan waktu untuk menelaah pernyataan manajemen Smartfren Telecom (FREN) yang mempercepat waktu tebus waran seri III terkait meleburan ke dalam XL Axiata (EXCL).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan penelaahan pernyataan manajemen tersebut masih berlangsung secara keseluruhan meneliti dokumen dokumen dasar penerbitan waran seri III.
“Kita tidak boleh gegabah langsung membuat keputusan, Kita lihat semua dokumentasinya . Jadi tunggu waktunya,” kata dia kepada media di gedung BEI, Senin(20/1/2025).
Smartfren Telecom (FREN) tetap berkeyakinan perubahan jatuh tempo waran seri III telah sesuai dengan akta waran yang tertuang dalam Prospektus Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) tahun 2021.
Sekretaris Perusahaan FREN, James Wewengkang menegaskan perubahan jatuh tempo waran seri III menjadi 3 bulan setelah pengumuman peleburan saham FREN ke dalam EXCL telah sesuai dengan sesuai dengan Syarat dan Kondisi angka 11
“EMITEN memberi hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka waktu 3 bulan sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri III yang dimilikinya.”tulis dia sebagai jawaban atas pertanyan BEI dikutip
Bahkan dia mengingatkan dalam ketentuan 10.2 akta tersebut berbunyi semua Waran Seri III yang belum dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabung menjadi kadaluarsa.
Sedangkan Investor tengah wacanakan gugatan secara berkelompok atau class action bila regulator bursa dan pasar modal memberi lampu hijau pemangkasan waktu tebus waran seri III Smartfren Telecom (FREN) sebagai dampak peleburann ke dalam XL Axiata (EXCL).
Salah satu investor yang menyuarakan hal itu, Bernad Mahardika Sandjojo yang kerap memberikan pemahaman pasar modal di media sosialnya.
“Hai regulator kami mau tanya apakah bisa waran yang jatuh tempo tahun 2026 lalu di paksa jatuh tempo 3 bulan lagi atau hangus. Tolong dijawab ya,” ujar Bernad melalui media sosial.
Related News
Informasi Teknologi Indonesia (JATI) Masih Simpan Dana IPO Rp12,3M
HUT ke-3, Bank Aladin Syariah (BANK) Ungkap Kemitraan Strategis
Entitas Mitrabahtera Segara (MBSS) Lego Kapal Rp69,9M, Alasan Apa?
Buyung Poetra (HOKI) Teken Perjanjian Jual-Beli Rp130M, Cek Detailnya
Remala Abadi (DATA) Susun Strategi Baru Usai Grup Djarum Ambil Alih
Babak Baru Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon)