EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh bank di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap nasabah yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi daring (online). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam mendukung pemberantasan aktivitas ilegal tersebut di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK telah meminta bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang lebih mendalam terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi daring.

"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian menyebutkan bahwa hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan penampungan dana dari aktivitas judi daring. Rekening-rekening tersebut tersebar di berbagai bank di Indonesia.

OJK juga menegaskan pentingnya bank untuk melakukan analisis mendalam terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi daring.

Jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bank diwajibkan untuk melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, OJK meminta bank untuk membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut dalam pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia, yang dikenal dengan istilah blacklisting.

Dalam konteks ini, Customer Due Diligence (CDD) merujuk pada kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi nasabah.

Sementara itu, Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan langkah lebih lanjut dari CDD yang diterapkan kepada nasabah yang dianggap memiliki risiko tinggi, termasuk mereka yang berstatus politically exposed person atau berada di area berisiko tinggi.