EmitenNews.com - Belum ada pengajuan resmi dari pihak manapun terkait rencana kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia. Penegasan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi itu menanggapi soal kabar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengambil sekitar 40% saham BEI setelah proses demutualisasi.

“Belum ada sampai ke pengajuannya. POJK-nya saja baru terbit 17 September 2026,” ujar Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Tetapi, meski belum ada pengajuan, aturan baru OJK memang membuka peluang bagi sejumlah pihak untuk menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi. Pihak yang disebut secara khusus antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara.

Jadi, secara khusus tiga pihak tersebut disebutkan kembali dalam pasal lainnya bahwa Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara dapat menjadi pemilik atau pemegang saham bursa efek.

Meski begitu Hasan menegaskan belum ada kepastian mengenai besaran saham yang nantinya dapat dimiliki masing-masing pihak, termasuk kabar kepemilikan sekitar 40% oleh Danantara. Besaran tersebut masih bergantung pada proses dan keputusan yang akan dilakukan kemudian.

OJK juga menetapkan batas kepemilikan yang harus diperhatikan dalam proses demutualisasi. Jika ada pihak yang memiliki saham di atas 5%, pihak tersebut wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK sebelum kepemilikan tersebut efektif.

Hasan Fawzi menyebutkan, kalau ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan batas 5%, nanti sebelum itu efektif diizinkan menjadi bagian pemegang saham yang baru akan mengajukan permohonan persetujuan ke OJK.

Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK mengubah ketentuan mengenai struktur kepemilikan bursa sebagai bagian dari proses demutualisasi BEI. Dengan aturan baru ini, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas hanya kepada anggota bursa.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak yang terafiliasi. Karena itu, perhitungan kepemilikan nantinya juga akan mempertimbangkan hubungan afiliasi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***