EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa meskipun terjadi penguatan dolar AS dan tekanan geopolitik global, ketahanan perbankan nasional tetap terjaga dengan baik.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, risiko yang dihadapi oleh industri perbankan nasional akibat penguatan dolar AS masih dapat dikelola dengan efektif. Hasil uji ketahanan yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah saat ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap modal bank, karena posisi devisa neto perbankan Indonesia masih di bawah threshold yang ditetapkan.

Dian juga menekankan bahwa perbankan memiliki bantalan modal yang cukup besar, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi, sehingga mampu menahan fluktuasi nilai tukar rupiah dan suku bunga yang masih cukup tinggi.

Saat ini, porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing mencapai sekitar 15 persen dari total DPK perbankan. DPK valas masih mengalami pertumbuhan yang positif, baik secara tahunan maupun dibandingkan dengan awal tahun 2024.

Dian juga menyoroti bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dapat memberikan dampak positif terhadap ekspor komoditas, yang diharapkan dapat mengimbangi penarikan dana non-residen dan mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam proses produksi.

OJK secara rutin melakukan uji ketahanan terhadap perbankan dengan mempertimbangkan beberapa variabel skenario makroekonomi, serta memperhitungkan risiko kredit dan risiko pasar sebagai faktor utama yang dipertimbangkan.