EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum. OJK telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal itu.

Informasi yang dikumpulkan Jumat (16/1/2026), diketahui perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham emiten industri kertas tersebut menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Tindakan itu menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Dalam Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0%, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7%, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3%. 

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Satu hal, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.