OJK Tegaskan Pangsa Pasar Perbankan Syariah Tumbuh Jadi 7,3 Persen
EmitenNews.com -Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pangsa pasar perbankan syariah Indonesia meningkat menjadi 7,3 persen dari total industri perbankan nasional. "Posisi per Juni 2023 pangsa pasar perbankan syariah Indonesia tumbuh menjadi 7,3 persen dari total industri perbankan nasional," kata Mirza dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengurus Syariah (DPS) XIX Tahun 2023 yang diikuti virtual di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh 13 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah dan 171 bank perekonomian rakyat (BPR) syariah dengan sebaran porsi aset 65,7 persen bank umum syariah, 31,7 persen unit usaha syariah, dan BPR syariah sebesar 2,5 persen.
Mirza menuturkan angka tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syariah nasional berhasil mencatatkan pertumbuhan yang cukup baik setelah mengalami perlambatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan kondisi global yang tidak menentu. Dari sektor pasar modal syariah, per akhir Agustus 2023 pangsa pasar produk sukuk korporasi, sukuk negara dan reksadana syariah mencapai 12,7 persen sedangkan pangsa pasar saham syariah telah mencapai 56 persen terhadap seluruh emiten saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Indonesia juga telah empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan tingkat internasional sebagai The Best Islamic Capital market yang diberikan oleh Global Islamic Financial Award sejak 2019 sampai 2022. Lebih lanjut, Mirza mengatakan industri keuangan syariah nasional memiliki potensi yang besar untuk tumbuh memenuhi kebutuhan pasar baik konsumen ritel maupun bisnis. "Industri keuangan syariah menawarkan layanan dan produk yang bervariasi dengan harga bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pengakuan dunia terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia salah satunya ditunjukkan melalui laporan Islamic Finance Development Report Tahun 2022 yang menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh aset keuangan syariah global. Capaian tersebut salah satunya ditopang dengan potensi permintaan Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar yang mencapai sekitar 230 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total penduduknya.
Selain itu sesuai dengan karakteristik keuangan syariah Indonesia, sebagian besar pelaku jasa keuangan syariah telah menyasar industri riil di mana Indonesia memiliki pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang cukup besar, yakni 64,2 juta pelaku UMKM dengan potensi kebutuhan dana sekitar Rp1.600 triliun. Secara keseluruhan pertumbuhan aset keuangan syariah Indonesia telah mencapai Rp2.450 triliun per Juni 2023. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 13,3 persen year on year (yoy) dengan pangsa pasar (market share) sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional. "Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengarahkan seluruh pemangku kepentingan di ekosistem syariah nasional untuk merespons penyediaan ragam produk keuangan syariah dalam bentuk digital. "Disrupsi ekonomi menuntut tersedianya ragam produk keuangan syariah sesuai kebutuhan masyarakat yang semakin familiar dengan dunia digital," kata Ma'ruf. Kondisi tersebut, kata Ma'ruf harus direspons oleh regulator, pelaku industri, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga para Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Menurut Ma'ruf, MUI telah memiliki perangkat metodologi penerapan fatwa (manhajul ifta’) untuk menghadapi tantangan itu. "Dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, manhaj yang digunakan ialah; Al-Akhdzu bil-Ashlah Wa Mura’atu al-Khilaf, artinya mengambil yang paling maslahat dan menjaga khilaf," katanya.
Sedangkan dalam implementasinya, kata Ma'ruf, banyak menerapkan kaidah memisahkan yang halal dengan yang haram (tafriq al-halal ‘an al-haram). "Kalau modalnya haram, hasilnya haram. Kalau modalnya dari yang halal, hasilnya halal," katanya. Dengan manhaj dan kaidah itu pula, kata Ma'ruf, seharusnya DSN MUI mampu memberi jawaban dan memberi jalan keluar atas permasalahan yang muncul di era disrupsi ekonomi.
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya