OJK Telisik Hilangnya Dana Nasabah Bank BTN (BBTN)
Salah satu kantor pelayanan perbankan Bank BTN (BBTN)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mencermati dugaan hilangnya dana nasabah di Bank BTN. Saat ini, OJK pun tengah menggali informasi atas kasus tersebut.
"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kamis (16/5/2024).
Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan sanksi terhadap bank terkait.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tegasnya.
"Namun jika kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank," ucap dia.
Sebelumnya Sejumlah nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN yang mengaku kehilangan uang di rekening dengan total mencapai Rp 7,5 miliar menggelar demo di depan kantor pusat bank BUMN tersebut. Namun, perusahaan membantah bahwa ada dana nasabah yang hilang.
OJK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Untuk menghindari kasus serupa, Friderica pun berbagi tips Menghindari Investasi Bodong. Di antaranya;
- Jangan mudah tergiur janji untung fantastis
Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Cek legalitas penawaran investasi
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
- Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi
Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M