OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap para financial influencer (finfluencer) di media sosial. (Ilustrasi: Blog Kelas.work)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap para financial influencer (finfluencer) di media sosial. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Melalui aturan baru ini, OJK mendorong praktik penyampaian informasi di sektor jasa keuangan agar dilakukan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan masyarakat maupun investor.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah responsif OJK dalam merespons dinamika pasar domestik serta melindungi konsumen di tengah maraknya promosi instrumen keuangan dan investasi oleh para pembuat konten digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan dalam rilis resmi KSSK bahwa pengawasan dan penataan perilaku penyampai informasi menjadi prioritas untuk menjaga integritas pasar.
"OJK memperkuat pelindungan konsumen dengan mendorong praktik penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan," tulis KSSK dalam laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan II, Senin (3/8).
Langkah regulasi ini diharapkan dapat meredam praktik pom-pom saham atau rekomendasi investasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Bagi pelaku pasar saham dan industri jasa keuangan, transparansi dari para influencer dipandang vital untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan rasional di dalam negeri.(*)
Related News
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru
OJK Siap Buka Regulasi Investasi di Luar Negeri bagi Dana Pensiun
Dianggap Non-Fundamental, Bos BEI Beberkan Alasan Hapus 4 Kriteria FCA
46 Emiten Masih Berstatus FCA, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
Sudah 67 Juta Orang Pakai QRIS, Gubernur BI Ingatkan Soal Uang Tunai





