OJK Terbitkan Regulasi Pelaporan Pinjol, BP Tapera dan SMF
ILustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur aspek pelaporan bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Diantara ketiga SEOJK tersebut, yaitu SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 yang mengatur Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024); SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 yang menetapkan Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 yang mengenai Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa, tujuan dari ketentuan pelaporan ini adalah untuk memastikan pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, dan pengelolaan program terkait pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berlangsung dengan berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.
Lebih lanjut, Santosa menjelaskan bahwa SEOJK 1/2024 mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2024. Penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK. Santosa menekankan bahwa penyampaian data transaksi pendanaan harus dilakukan secara waktu nyata, dan jika pusat data belum dapat menerima data secara waktu nyata, penyelenggara dapat menyampaikannya kepada OJK secara harian.
Santosa juga mengungkapkan bahwa SEOJK 2/2024 mengatur laporan bulanan BP Tapera, yang akan berlaku penuh pada 1 Mei 2024. BP Tapera diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Sementara itu, SEOJK 3/2024 mengatur laporan bulanan bagi PPSP, yang mulai berlaku penuh pada 1 April 2024. PPSP, yang merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas, diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. Sesuai dengan SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 juga menetapkan kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya