EmitenNews.comOtoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Agung Menjangan Mas Tbk. sebagai Efek Syariah.

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Agung Menjangan Mas Tbk.

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

 

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS)  melakukan Penawaran Umum Perdana Saham melalui initial public offering (IPO) sebanyak-banyaknya 240.000.000 saham baru  dengan nilai nominal Rp50 setiap saham. Sebagai langkah awal perseroan mulai melakukan penawaran awal atau Book Building pada 7 Juli 2022 - 13 Juli 2022.

 

Perusahaan bidang jasa sarana produksi dan jasa pasca panen budidaya ikan air payau ini dalam prospektus e-ipo yang diterbitkan hari ini Rabu (6/7) menyebutkan IPO sebanyak-banyaknya 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum dengan rentang harga penawaran sebesar Rp100- Rp150 setiap saham. Sehingga Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp36.000.000.000,00.

 

Bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek PT Indo Capital Sekuritas (IU). Secara bersamaan perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 336.000.000 Waran Seri I yang menyertai Saham Yang Ditawarkan atau sebanyak-banyaknya 35% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan.

 

Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 5 Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 7 Waran Seri I dimana setiap 1 Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Perseroan yang dikeluarkan dari dalam portepel. Waran Seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 3  tahun.