EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lagi proposal pengajuan insentif pajak untuk pasar modal guna meningkatkan daya saing dan memperdalam pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pembahasan insentif pajak tersebut saat ini sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait insentif pajak untuk pasar modal. Ini menjadi salah satu upaya untuk membuat pasar kita lebih menarik," ujar Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).

Menurut Hasan, insentif pajak diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta meningkatkan partisipasi investor.

Wacana Proposal Insentif Pajak Sebelumnya

Sebelumnya, BEI sendiri telah mengusulkan perluasan insentif pajak bagi emiten (red: perusahaan terbuka) dengan porsi free float 20% hingga 30% dengan tujuan untuk menarik minat Initial Public Offering (IPO).

Saat ini, insentif penurunan tarif PPh badan hanya diberikan untuk emiten dengan free float minimal 40%.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan BEI bersama OJK, Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR di Gedung BEI, Selasa (19/5/2026).

"Tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%. Sehingga meningkatkan daya tarik terhadap investor. Kalau tidak 3% ya dikasih 1,5%-2%," kata mantan Direktur BEI I Nyoman Gede Yetna, Rabu (19/5/2026).