Otoritas Jasa Keuangan Tetapkan Saham SaptaUsaha GemilangIndah Sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Medcom.
EmitenNews.com - Saham PT Saptausaha Gemilangindah Tbk. merupakan Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-23/D.04/2023 tentang Penetapan saham perseroan merupakan Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Saptausaha Gemilangindah Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***
Related News
Garuda (GIAA) Siap Berangkatkan 109.072 Calon Jamaah Haji
Top! BRI Masuk Daftar 20 Perusahaan yang Perlu Diperhatikan 2024
Tigaraksa Satria (TGKA) Siapkan Capex Rp41M Tahun Ini
TEBE Alokasikan Capex Rp47,6M Buat Ekspansi
Menanjak 31 Persen, Laba SGRO Maret 2024 Sentuh Rp100 Miliar
Tumbuh 17 Persen, Ciputra (CTRA) Maret 2024 Serok Laba Rp483 Miliar