EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang kuartal I-2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun.

Rinciannya, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp360,38 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp906,81 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia mengatakan PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital. Secara rinci, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 mencapai Rp38,76 triliun, yang diserahkan oleh 231 PMSE dari 262 perusahaan yang ditunjuk.

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026.

DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Perubahan itu meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Dua entitas baru yang ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.

Selain itu, terdapat perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

Lebih lanjut, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,12 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp890,18 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).