Pandemi COVID-19 Berakhir, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Dicabut
:
0
EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Melalui Keppres ini, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Pada saat Keppres ini mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan tersebut adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut.
Related News
Temuan HIV AIDS di DIY Capai 9.540 Kasus, Ada Mahasiswa dan Pelajar
INA Umumkan Punggawa Baru Periode 2026–2031, CEO Oki Ramadhana
Siapkan 2 Skema Olah Sampah Jadi Listrik, Begini Sasaran Danantara
Kinerja Bank BSN Melambung di Awal 2026
Danantara akan Tandatangani CSPA terkait Merger BUMN Logistik Mei Ini
Menkomdigi Pastikan ART RI-AS Tak Atur Transfer Data Kependudukan





