EmitenNews.com - Pemerintah menghapuskan cuti bersama Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dengan demikian, tahun ini, tidak ada libur pada tanggal 24 Desember seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan itu diambil untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun. Ada kekhawatiran munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19 setelah liburan.


Seperti dikutip Rabu (27/10/2021), penghapusan cuti bersama Natal dan tahun baru itu, tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.


Pada 18 Juni 2021, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pernah menjelaskan isi dari SKB 3 Menteri yang isinya cuti bersama Natal dihapus tersebut. Sejalan dengan itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional. Mantan Menteri Pendidikan itu, menyebutkan, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.


Berikut daftar hari libur tahun 2021 usai cuti bersama Natal dihapus dan digesernya dua hari libur nasional:

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
  13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
  15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

 

Cuti bersama

  1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

 

Menurut Muhadjir, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 


Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Pasalnya, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru.


"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir Effendy.


Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021, untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun. Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini, sudah melandai. Jumlahnya tengah menurun. Kasus harian, hari-hari ini, selalu di bawah 1.000 penderita. Selain itu, Muhadjir Effendy memastikan, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).


Pemerintah mengeluarkan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Kebijakan tersebut semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. ***