Panitia Tetapkan 8 Nama Maju Tahap IV Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Delapan nama dinyatakan lolos tahap III Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengumumkan nama-nama yang lolos tahap III. Mereka yang sudah lolos asesmen dan pemeriksaan kesehatan, nantinya seleksi tahap IV dilaksanakan pada Minggu, 28 Mei 2023, sesuai jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
“Panitia seleksi memutuskan calon anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap III dan berhak mengikuti Seleksi Tahap IV yakni afirmasi/wawancara.” Demikian pengumuman yang dikutip, Sabtu (27/5/2023).
Nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 yang lolos itu:
- Budi Santoso
- Iskandar Simorangkir
- Adi Budiarso
- Rico Usthavia Frans
- Mardianto Eddiwan Danusaputro
- Agusman
- Erwin Haryono
- Hasan Fawzi.
Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Nantinya seleksi tahap IV akan dilaksanakan pada 28 Mei 2023, sesuai jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
Pelaksanaan akan digelar di Ruang Rapat Gedung F lantai 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jalan Purnawarman Nomor 99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Digelar mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Peserta diwajibkan menggunakan batik lengan panjang.
“Calon Anggota DK OJK melakukan tes antigen Covid-19 secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email seleksi- dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat tanggal 28 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” tulis panitia seleksi.
Calon anggota juga wajib menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan asli ijazah pendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat Panitia Seleksi pada saat pelaksanaan Afirmasi/Wawancara.
“Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV,” kata panitia seleksi.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya