EmitenNews.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpuruk 10,56 persen ke level 5.244,33 pada akhir sesi I perdagangan Jumat (16/10/2026). Kejatuhan mendalam ini terjadi usai pembekuan perdagangan sementara (trading halt) akibat gejolak atas wacana penyedia indeks global MSCI untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dua tingkat dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ancaman demosi status pasar keuangan nasional tersebut dipicu oleh krisis kepercayaan investor internasional terhadap tata kelola dan transparansi bursa saham domestik. Salah satu pemicu utamanya adalah proses akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai Rp26,10 triliun oleh PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang dinilai sarat intervensi negara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, dilansir dari Afu.id mengungkapkan bahwa ancaman double-downgrade dari MSCI merupakan sebab-akibat langsung dari krisis kepercayaan terhadap tata kelola bursa.

"Sejak interim freeze oleh MSCI pada 27 Januari 2026, perubahan di aturan bursa hanya dilakukan secara administratif, sementara praktiknya makin jauh dari ideal," kata Bhima Yudhistira dalam keterangannya di Jakarta.

Bhima mengkritik proses pengambilalihan saham tambang batu bara raksasa BYAN yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan perlindungan investor minoritas. Transaksi tersebut dieksekusi pada Rabu (7/10/2026) dengan harga obral Rp2.588 per saham di pasar negosiasi, atau diskon lebih dari 75 persen dari harga reguler.

Sebelum akuisisi disepakati, tiga anak usaha BYAN sempat mengalami kendala persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM hingga memicu force majeure. Namun, hambatan administratif tersebut mendadak lancar dan disetujui hanya beberapa hari usai transaksi akuisisi rampung.

Bhima dan para pakar pasar modal menilai skema akuisisi yang memanfaatkan fasilitas kredit Bank Mandiri dengan jaminan saham entitas lain ini memperlihatkan penggunaan pendekatan kekuasaan (state-backed intervention) ketimbang murni transaksi bisnis. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai pasif tanpa memberikan sanksi atau investigasi mendalam.

Selain transaksi BYAN, MSCI menyoroti buramnya data kepemilikan saham publik (free float), dugaan transaksi terkoordinasi untuk memanipulasi harga, serta wacana pembelian saham BEI oleh BP Danantara yang dinilai mencederai independensi regulator bursa.

Jika demosi ke Standalone Market benar-benar terealisasi, manajer investasi global diwajibkan melakukan penarikan modal asing (capital outflow) secara masif, yang berisiko menekan stabilitas nilai tukar Rupiah serta memperburuk iklim investasi nasional.(*)