EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan perubahan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula akan digelar pada 9 Juni 2023 menjadi 30 Juni 2023.


Rapat ini diketahui akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan. 

 

Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada laman BEI, perubahan jadwal RUPSLB ini dilakukan sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP. Maka dari itu, WSBP akan mengakomodir terlebih dahulu tanggapan dan masukan dari OJK selaku regulator guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan Peraturan BEI No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Ini sebagai bentuk komitmen WSBP dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan budaya kepatuhan.

 

“WSBP menghormati tanggapan dan masukan dari OJK terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga Perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023,” kata VP Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto.

 

Fandy menegaskan, manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan senantiasa menjaga komitmen yang telah disampaikan dalam Perjanjian Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.

 

“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fandy.

 

Fandy menerangkan, sebelumnya WSBP telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023, sehingga seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS). 

 

“Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke 6 pasca putusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023,” ungkapnya.

 

Ke depannya, lanjut dia, manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis yang dapat mendorong pemulihan kinerja perusahaan. Sehingga WSBP dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur. “WSBP menyediakan layanan Call Center 1500927 (WBP) bagi seluruh kreditur untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai Ketentuan PKPU dan Implementasi Perjanjian Perdamaian,” tutupnya.