Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Ini Insentif Pemerintah di 2027
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Partai Golkar.
EmitenNews.com - Demi menjaga daya beli pekerja, Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan baru pada 2027. Pemerintah akan melanjutkan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sekaligus mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengikuti perkembangan inflasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/10/2026).
Menurut Airlangga, insentif PPh Pasal 21 yang tahun ini diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas pada 2027. Kebijakan tersebut nantinya berlaku bagi pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Yang terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan,” kata Airlangga Hartarto. usai rapat bersama Presiden, Rabu (30/9/2026).
Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Berbeda dengan tahun ini yang masih menyasar sektor tertentu, cakupan penerima pada 2027 akan diperluas ke seluruh sektor usaha.
Bagusnya, selain memperluas penerima insentif PPh 21, pemerintah juga membahas perubahan besaran PTKP. Airlangga mengatakan angka PTKP akan disesuaikan dengan inflasi, meski besaran baru belum ditetapkan.
“Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ucap eksi ketua umum Partai Golkar tersebut.
Pemerintah juga akan mempertahankan sejumlah fasilitas perpajakan untuk mendukung sektor perumahan. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan dilanjutkan pada 2027.
Fasilitas tersebut tetap diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah dengan nilai lebih tinggi, fasilitas diberikan dengan batas nilai rumah yang mendapatkan fasilitas sebesar Rp2 miliar.
Lainnya lagi, pemerintah menyiapkan penyesuaian fasilitas PPN bagi industri perhiasan. Pemerintah akan memperbaiki ketentuan agar industri tersebut dapat memanfaatkan fasilitas untuk logam mulia dengan kadar 99,9%, dari ketentuan saat ini 99,99%. ***
Related News
2027, Ada KPR Subsidi Bunga 6% Untuk Pekerja Berpenghasilan Rp17 Juta
Jembatan Modal Korea-RI, KISI Catat Kenaikan Jumlah Rekening Saham
Dolar dan Yield Melejit Gerus Rupiah Kembali Dekati Rp18.000/USD
Badai Yield Obligasi AS Tekan Harga Emas Global Hingga Antam
Dolar dan Yield Melejit, Pasar Waspadai Risiko Capital Outflow
AS Tekan Kelebihan Kapasitas Baja, Ekspor RI Waspadai Tarif





