Pelayanan Publik Tidak Boleh Kendor, Ini Instansi Wajib WFO 100 Persen
Personil TNI sedang melakukan penjagaan di wilayah perbatasan. Dok. Mabes TNI.
EmitenNews.com - Pelayanan publik tidak boleh kendor. Untuk itu, pemerintah menegaskan instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik wajib tetap melakukan tugas kedinasannya dari kantor (work from office/WFO) 100 persen, pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Di luar itu, pemerintah membolehkan work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
Dalam rilisnya yang dikutip Minggu (14/4/2024), Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Aturan tersebut dikeluarkan menyikapi arahan Presiden Joko Widodo, agar instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH. Jadi, tetap WFO 100 persen. Aturan ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
“Untuk pelayanan yang langsung ke publik, tetap berjalan optimal, sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).
Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, para aparatur sipil negara (ASN) terkait bisa menjalankan kewajibannya secara WFH. Jumlahnya, maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Seperti bisa diterapkan sebesar 40 persen, 30 persen, dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Instansi yang tugasnya memberikan pelayanan publik, di antaranya, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Untuk instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Seperti diketahui, berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah teIah menetapkan libur dan cuti bersama sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, maka total libur Lebaran 2024 itu, mencapai 10 hari.
Menteri Abdullah Azwar Anas mengatakan, dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
“Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar mantan Bupati Banyuwangi itu.
Menteri Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memantau dan mengawasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah membuka? media? konsultasi ?maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran 2024 sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.
Selain itu, publik bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan