Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Advertorial
Related News
Terseret Seluruh Sektor, IHSG Ditutup Turun 0,74 Persen
Satu Dekade Kitabisa, Kembalikan Asuransi ke Semangat Saling Jaga
Bank Mandiri Catat Nilai Transaksi Kopra by Mandiri Rp14T per Agustus
IIF Tawarkan Obligasi Rp1T, Bunga 6,30-7,05 Persen
Menperin Minta Instansi Kawal Penggunaan Produk DN Pemerintahan Baru
IHSG Melemah 0,13 Persen di Sesi I, ISAT, BUKA, MDKA Top Losers LQ45