Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News
IHSG Ditutup Melemah, Saham Energi Justru Ngebut!
20,9 Persen Portofolio Pembiayaan SMI 2025 Terkait EBT
KISI Sekuritas (BQ) Ungkap Gaet Calon Emiten IPO hingga 2026
Kelolaan Emas Pegadaian Hingga Oktober 2025 129 Ton
20-30 Persen Energi Masih Impor, Mayoritas untuk Transportasi
KISI Bikin Gebrakan! Fitur IPO dan KINDS Hadir di iKISI





