Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News
POPSI Khawatir Kenaikan Pungutan Ekspor Lemahkan Daya Saing Sawit RI
TKDN Industri Hulu Migas Hingga 2025 Setara Rp388 Triliun
Hasil Tajak di Sumur Pengembangan ABB-143 Hasilkan 3.672 BOPD Minyak
IHSG Bertabur ATH, Investor Tunggu Prabowo Buka Perdagangan 2026
Perkembangan Terbaru si Saham Rp1
Saham di Bawah Gocap, Masih Mantap atau Bikin Engap?





