Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur

Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News

Balik Arah, IHSG Jadi Naik 0,22 Persen di Sesi I

MIND ID Targetkan Pasok Energi untuk Elektrifikasi Se-Sumatra

Investor Waswas, Ini Saham-Saham Pilihan Phintraco

Perang Tarif Belum Reda, IHSG Potensial Melorot

Tren Positif IHSG Lanjut, Borong Saham BBCA, BREN, dan AKRA

Prabowo - MBZ Bertemu, ini 8 MoU dan LOI yang Disepakati