Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News
Pasar Masuk Fase Distribusi, Mirae Sarankan Cermati Saham Defensif
IHSG Bangkit! Saham Industri dan Konsumer Jadi Motor Penguatan
MAMI Caplok Schroders Indonesia, Dana Kelolaan Gabungan Nyaris Rp180T
Menghijau, IHSG Sesi I (1/4) Melejit 1,45 Persen ke 7.150
Harga Referensi CPO Periode April 2026 Naik, HPE Kakao Turun
Meski Harga Tak Naik, Pertamina Ajak Masyarakat Hemat BBM





