Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur

Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News

IHSG Ditutup Turun 0,19 Persen, Cek Sektor Pemicu

Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Saudi

Konsolidasi Jelang Spin Off, BTN Syariah Gelar Rakernas

Indeks Menabung Konsumen Menguat 4,8 Poin pada Juni 2025

IHSG Turun 0,21 Persen di Sesi I , UNVR, TOWR, TLKM Top Losers LQ45

Helmy Kembali ke TNI, Prihasto Rangkap Plt Dirut Bulog