EmitenNews.com - Polri terus bergerak memberantas pinjol ilegal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Timsus itu sudah mulai beroperasi sejak awal September 2021. Dalam beberapa hari ini, tim sudah menggerebek sejumlah kantor yang menjadi tempat beroperasi pinjol ilegal dari Jakarta, Tangerang, sampai Yogyakarta.


"Dari yang sudah dilaksanakan oleh Dittipideksus, perlu saya sampaikan sejak Rabu 6 September 2021, kami Dittipideksus sudah menugaskan untuk membentuk tim khusus menangani pinjol," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).


Ada dua tim yang bekerja dalam timsus itu. Mereka bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan. Tim ini bekerja mencari informasi. Brigjen Helmy membeberkan timsus tidak bekerja bergantung pada laporan masyarakat. Mereka aktif untuk mencari informasi seputar pinjol ilegal. Jadi selain adanya laporan, pihak polisi juga aktif mencari informasi.


Timsus Bareskrim, kata Helmy, telah mendeteksi sebuah aplikasi yang diduga merupakan pinjol ilegal. Aplikasi itu berinisial KKP. Pasalnya, aplikasi KKP yang diduga pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman sebesar Rp1 juta. Namun, kenyataannya, nasabah hanya menerima Rp600 ribu. Helmy belum bersedia membeberkan nama aplikasi 'KKP' itu.


Sebelumnya, Bareskrim Polri beserta jajaran menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online ilegal selama 2020-2021. Dari ratusan laporan itu, 91 kasus di antaranya sudah berhasil diungkap. Lalu, ada yang sudah dalam tahap persidangan 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan. ***