EmitenNews.com - Sibuk benar Awan Nurmawan Nuh hari-hari ini. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan itu, terus memanggil 69 pegawai yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta tidak wajar. Mayoritas ASN Kemenkeu yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan itu, berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Targetnya, pemanggilan yang berlangsung sejak awal pekan ini, ditargetkan rampung dalam dua pekan mendatang.

 

"Jadi nanti hasil klarifikasi tidak berhenti, bisa dilanjut ke proses tahap berikutnya, bisa sampai investigasi, sampai penjatuhan hukuman disiplin apabila terdapat bukti kuat," kata Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

 

Dari aksi yang berlangsung sejak awal pekan ini, sudah 10 orang yang dipanggil. Para pegawai atau pejabat yang dipanggil, atau masuk daftar merah itu ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021. Mereka diduga memiliki harta tidak wajar atau tidak sesuai profil jabatannya. Semisal Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

 

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Tingkat jabatannya kebanyakan pejabat struktural atau yang harus melapor LHKPN.

 

Sejauh ini Yustinus Prastowo belum bisa memastikan apakah 69 pegawai atau pejabat yang tengah diperiksa itu terkait dengan kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau tidak. Bisa dimaklumi, sebab masih dalam tahap penelusuran di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

 

"Detilnya saya belum tahu juga. Menurut informasi memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari direktorat lainnya. Basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang LHK itu juga kita profile misalnya fungsional," kata Yustinus Prastowo. ***