EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak, 24 November 2022 mendatang.


Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, dan sejumlah Peraturan Menteri lainnya.


Adapun SBSN yang akan ditawarkan dalam rangkapelaksanaan transaksi private placement untuk periode November 2022 tersebut adalah seri PBS036 (reopening) dalam mata uang rupiah. SBSN yang memiliki jatuh tempo 15 Maret 2042 ini memberikan kupon tetap (fix rate) dengan range yield 6,80 - 7,16 persen.


SBSN tersebut akan ditraksaksikan Kamis 24 November 2022 dengan tanggal setelmen 29 November 2022.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka PPS Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.(fj)