EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM menjadi BLT BBM dialokasikan sebesar Rp24,17 triliun. Alokasi kompensasi BBM tersebut terdiri atas bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Serta BLT BBM yang akan diberikan kepada 20,65 keluarga penerima manfaat sebesar Rp150.000 per bulan, diberikan sebanyak empat bulan.


“Semoga bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun,” tutur Menkeu dalam siaran pers Kemenkeu.


Selain itu, pemerintah daerah juga ikut menggunakan 2% Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang berasal dari APBN untuk mendanai (earmark) program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi/bantuan sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, nelayan, dan UMKM.


Upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan bantalan sosial tambahan bagi masyarakat miskin dan rentan tersebut, bertujuan untuk menguatkan daya beli masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan.


Dimana sebelumnya, kenaikan konsumsi BBM yang signfikan sebagai tanda perekonomian masyarakat yang mulai pulih menyebabkan kuota volume solar dan pertalite bersubsidi diperkirakan akan habis pada bulan Oktober 2022.

Hingga Agustus 2022, konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 11,4 juta kiloliter dari total kuota 15,1 juta kiloliter dan konsumsi pertalite bersubsidi sudah mencapai 19,5 juta kiloliter dari total kuota 23,05 juta kiloliter untuk tahun 2022.


Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 lebih dari tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun jika konsumsi BBM melebihi kuota subsidi, diperkirakan anggaran subsidi dan kompensasi BBM akan membengkak lebih besar lagi.


Sementara anggaran subsidi dan kompensasi yang sangat besar itu justru lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu. Rumah tangga mampu menyerap 80% konsumsi pertalite, sedangkan rumah tangga miskin dan rentan hanya menyerap 20% saja. Artinya, subsidi yang diberikan salah sasaran.


Oleh karenanya, langkah pemerintah untuk memperbaiki subsidi salah sasaran menjadi tepat sasaran dilakukan dengan cara mengalihkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM menjadi BLT BBM bagi masyarakat yang rentan dan miskin.(fj)