EmitenNews.com - Yayasan Harapan Kita tidak lagi menjadi pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih TMII dari yayasan yang mengelolanya sejak 1977. Yayasan Harapan Kita adalah lembaga yang didirikan oleh Ibu Tien Soeharto, mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto.

 

“Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (7/4/2021).

 

Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret dan berlaku terhitung mulai 1 April 2021. Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Menurut Pratikno, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini. "Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita." 

 

Pemerintah akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM. Pratikno memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan TMII pun tak akan mengalami perubahan. "Karena ini ada pemindahan pengelola kami perlu putuskan masa transisi, nanti akan dibentuk tim selama masa transisi."

 

Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita juga digugat Mitora Pte.ltd ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan konsultan asal Singapura itu juga menggugat tiga, kemudian lima anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo, ditambah Siti Hediati Hariyadi, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Gugatan juga dilayangkan untuk Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Mitora menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. ***