EmitenNews.com - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi Kredit Usaha Rako (KUR) pada sektor perkebunan tebu yang merupakan inisiatif Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Relaksasi yang diberikan antara lain yakni relaksasi ketentuan agunan tambahan, relaksasi persyaratan bagi penerima yang belum pernah mengakses kredit/pembiayaan komersial, relaksasi suku bunga/marjin berjenjang, relaksasi pembatasan akses berulang, dan relaksasi ketentuan jangka waktu minimal usaha produktif.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan KUR sektor perkebunan tebu dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," ungkapnya di acara sosialisasi Program Kredit Alsintan dan KUR Khusus Tebu dalam acara sosialisasi dan koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/08).

Ferry menjelaskan Kredit Usaha Alsintan juga didesain untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas meskipun lahan pertanian terbatas. "Kedua program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” imbuh Ferry menegaskan pentingnya menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan perbankan, penyedia alsintan, kelompok tani, dan pelaku UMKM pertanian. Selain sosialisasi, juga dilakukan koordinasi antar-pihak agar penyaluran program bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.

Melalui program ini, Pemerintah berharap semakin banyak petani beralih ke teknologi pertanian modern. Dengan demikian, pertanian Indonesia dapat terus tumbuh menjadi sektor yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.(*)