EmitenNews.com - Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap PDB adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan produk lokal. Oleh karena itu, pemerintah bertekad memperketat regulasi impor guna mendukung industri dalam negeri agar dapat tumbuh lebih optimal.


“Kementerian Perindustrian akan terus berfokus pada kebijakan yang meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Upaya kami adalah termasuk mempercepat inovasi dan terus meningkatkan efisiensi produksi lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11).


Menperin menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan visi dan misi nasional yang terangkum dalam Asta Cita, dengan salah satu targetnya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan. Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, yakni dengan mendorong kontribusi sektor industri.


“Kemenperin akan melanjutkan program hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta mendukung pengembangan industri berbasis sumber daya alam sebagai bagian dari upaya pengembangan industri strategis nasional,” tutur Agus.


Kemenperin melalui Inspektorat Jenderal, berkomitmen untuk terus mengawal tercapainya visi Presiden di sektor industri tersebut, dengan menerapkan pengawasan yang ketat dan transparan. Hal ini sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, yaitu “Pengendalian Risiko dan Pengawalan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035”.


“Rapat koordinasi ini menjadi wadah sosialisasi dan kolaborasi unit kerja di lingkungan Kemenperin dalam mempertajam arah kebijakan pengawasan Kementerian pada tahun 2025 dan mendorong pembangunan industri nasional selama lima tahun ke depan,” ujar Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum.


Inspektorat Jenderal berperan mengawal pelaksanaan program dan kegiatan di sektor industri oleh seluruh unit kerja Kemenperin, sehingga sasaran pembangunan industri nasional dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditargetkan. Pada tahun 2025-2029, arah kebijakan industrialisasi difokuskan untuk melakukan penguatan ekosistem industrialisasi dan peningkatan kompleksitas produk industri dengan target peranan industri sebesar 21,9 persen.


“Selain itu, penguatan struktur dan hilirisasi industri yang disertai dengan penguatan ekosistem industrialisasi, yang meliputi riset, inovasi, standar, SDM, penerapan teknologi regulasi, dan pembiayaan, yang didukung investasi di sektor prioritas,” ujar M. Rum.


Irjen Kemenperin juga menekankan pada proses pengawasan internal yang efektif dan adaptif dalam memastikan tercapainya target-target RIPIN. “Dalam era globalisasi dan perkembangan industri 4.0, tantangan yang dihadapi sektor industri semakin kompleks, termasuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sertifikasi halal, standar SNI wajib, serta upaya dekarbonisasi industri,” ungkapnya.


Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal berperan sebagai pengawas internal dan mitra strategis yang memastikan setiap kebijakan dalam RIPIN dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.(*)