EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 15 Maret 2021 hingga 21 Maret 2022. Penerapan perpanjangan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu, tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap level 2.


"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022." Begitu tertera dalam inmendagri itu, seperti dikutip Selasa (15/3/2022).


Dalam aturan PPKM tersebut, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) tetap berada pada PPKM level 2.


Dalam penjelasannya, Selasa, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting. Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah di Level 2 dari semula 37 daerah menjadi 55 daerah.


"Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," katanya.


Untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level tersebut.


Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan terhadap pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik. Menurut Syafrizal, hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah. ***