EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga Senin (28/2/2022). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Koordinator PPKM luar Jawa - Bali mengumumkan perpanjangan itu dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022). Terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3, menjadi 118 kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya di level ini hanya ada 14 daerah.


Dengan demikian, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 (sebelumnya 164) dan PPKM level 2 menjadi 205 (sebelumnya 208). Detail aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali.


Dalam rapat terbatas pada Senin (14/2/2022) pemerintah telah memutuskan  melakukan PPKM Luar Jawa-Bali selama dua pekan, 15-28 Februari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan aturan yang tertuang dalam Inmendagri itu.


"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022).


Perubahan pertama, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan sangat signifikan dari 14 daerah menjadi 118 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 208 daerah menjadi 205 daerah.


"Daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," urai Syafrizal.


Perubahan kedua, evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 persen.


Perubahan ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen. Hal itu berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50 persen.


Untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.


Perubahan keempat yakni, pada perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa-Bali kali ini anak-anak pada usia 6 - 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama. ***