Pemerintah Siapkan BLU Pungutan Ekspor Batu Bara, Konsepnya Persis Dana Sawit
EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan iuran ekspor batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pembentukan BLU pungutan batu bara ini solusi jangka panjang pemerintah untuk mengatasi ancaman krisis batu bara di Tanah Air.
Dalam penjelasannya pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1/2022), Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, konsep BLU batu bara persis seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan ini memungut dan mengelola dana hasil iuran ekspor kelapa sawit (CPO) dari kalangan pengusaha.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, konsep BLU Batu Bara mengadopsi yang sudah dilaksanakan untuk industri kelapa sawit oleh BPDPKS. Ada dana untuk mendukung operasional B30. Industri kelapa sawit mendukung pelaksanaan program mandatori Biodiesel 30 persen atau B30 pada Solar/diesel.
Sementara itu, untuk batu bara selama ini konsepnya lain. Karena tidak semua perusahaan mematuhi kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) yakni 25 persen dari total produksi tahunan perusahaan, pemerintah akan menerapkan pungutan sekian dolar per ton dari produksi batu bara penambang.
Uangnya, akan digunakan untuk menutup selisih antara harga pasar batu bara yang dibayar PT PLN (Persero) dengan harga patokan DMO USD70 per ton. Dana yang terkumpul tersebut menurut Menteri Arifin Tasrif, akan dikembalikan kepada PLN.
Rencananya, kata dia, akan dikenakan kutipan per ton. Dana kutipan akan dipakai mendukung dana PLN untuk membiayai selisih harga pasar dan harga DMO.
Dengan demikian, dalam praktiknya nanti PLN akan membeli batu bara dari produsen dengan harga pasar terlebih dahulu. Selisih dari harga DMO batu bara USD70 per ton dengan harga pasar tersebut, ditutupi dari dana pungutan BLU.
Besaran pungutan iuran ekspor batu bara ini nantinya akan dibagi-bagi sesuai klasifikasi kandungan kalori yang diproduksi. Dengan begitu, kata Arifin Tasrif, setiap perusahaan bisa dikenakan besaran berbeda tergantung kalori batu bara yang dihasilkan. “Jadi, ada klasifikasinya. Yang low calorie, akan dikenakan berapa per ton, dan high calorie berapa per ton. Intinya semuanya dikenakan kewajiban itu. Nanti akan dibentuk Badan Layanan Umum untuk bisa mengelola dana ini."
Nilai pungutan ekspor batu bara akan dihitung berdasarkan: 1). Total volume DMO batu bara PLN dikalikan dengan harga pasar berdasarkan kalori yang biasa digunakan PLN 4.659 kcal/kg. 2). Total volume DMO batu bara PLN dikalikan dengan harga patokan atas DMO batu bara USD70 per ton.
3). Selisih kebutuhan yang harus dibantu melalui BLU, berarti perhitungan pada asumsi pembelian dengan harga pasar (no.1) dikurangi dengan pembelian menggunakan DMO (no.2). 4). Pungutan untuk perusahaan batu bara berasal dari selisih kebutuhan yang harus dibantu BLU (no.3) dibagi jumlah produksi nasional dalam setahun, sehingga diperoleh lah besaran iuran ekspor per ton untuk setiap perusahaan batu bara. ***
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya