EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Transaksi akan digelar pada 25 September 2023 pekan depan.


Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam siaran persnya menyampaikan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).


Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020). Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


Transaksi private placement akan dilaksanakan Senin 25 September 2023, sedangkan setelmennya ditetapkan Jumat, 29 September 2023.


Ada dua seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode September 2023. Yang pertama adalah seri FR0099 (reopening) dalam mata uang rupiah, dan USDFR 0003 (reopening) dalam mata uang dolar AS.


SUN seri FR0099 yang memiliki jatuh tempo tanggal 15 Januari 2029 memberikan tingkat kupon tetap, 6,4%, dengan range yield antara 6,18% - 6,48%. Sedangkan seri USDFR0003 yang memiliki jatuh tempo 15 Januari 2032 memberikan kupon semi anual sebesar 3,0% dengan range yield 5,05% - 5,35%.(*)