EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas yaitu WK West Kampar melalui mekanisme penawaran langsung. Dua bulan sebelumnya WK migas ini sudah masuk dalam Penawaran WK Migas Tahap I Tahun 2022.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan penawaran WK West Kampar merupakan Penawaran Wilayah Kerja status Eksploitasi dengan skema Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery.


"Pemerintah mengharapkan dengan pelaksanaan Penawaran WK West Kampar ini, Wilayah Kerja tersebut dapat segera diproduksikan kembali sehingga dapat memberikan tambahan kontribusi bagi produksi minyak dan gas bumi nasional," kata Tutuka di Jakarta, Selasa (20/9).


WK West Kampar berlokasi di perairan Sumatera Utara dan Riau, dengan potensi sumber daya minyak dan gas bumi kurang lebih 130 Million Barrels of Oil (MMBO). Potensi sumber daya tersebut di luar potensi cadangan lapangan eksisting yaitu Lapangan Pendalian dengan besaran cadangan sisa sebesar kurang lebih 9,6 MMBO.


Adapun minimum Komitmen Pasti untuk penawaran WK West Kampar terdiri dari komitmen eksploitasi dan komitmen eksplorasi, dengan rincian:

Komitmen Eksploitasi:

Studi GGRE (Geology Geophysics Reservoir Engineering)
4 sumur pengembangan
5 sumur workover
Konstruksi fasilitas produksi
Komitmen berproduksi di tahun pertama kontrak
Komitmen Eksplorasi:

Studi G&G
250 km 2D seismic acquisition and processing
50 km2 3D seismic acquisition and processing
3 sumur eksplorasi


"Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang WK, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang WK Migas West Kampar," ujar Tutuka.


Pada kesempatan ini, Tutuka juga mengumumkan bahwa jadwal Penawaran WK West Kampar adalah sebagai berikut:


Pembukaan akses Bid Document diberikan waktu mulai tanggal 20 September 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022. Forum Klarifikasi dapat dilakukan mulai tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022. Sedangkan penyampaian Dokumen Partisipasi dapat dilakukan mulai tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.(fj)